InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Ditlantas Polda Siapkan Lokasi Layanan SIM Keliling, Rabu, 21 April 2021

LayananPolri by LayananPolri
April 22, 2021
in SIM ONLINE
0
Ditlantas Polda Siapkan Lokasi Layanan SIM Keliling, Rabu, 21 April 2021
9
VIEWS

Ditlantas Polda Siapkan Lokasi Layanan SIM Keliling, Rabu, 21 April 2021

(fn/bq/hy)

Rabu, 21 April 2021 – 10:28 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi tersebut, Rabu, 21 April 2021.

Melansir informasi dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut disediakan di 5 lokasi yaitu
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.

Perlu diketahui layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Tags: Lalu Lintas
Previous Post

Korlantas : Berikut Tata Cara Alur Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional)

Next Post

Polda Sulut Pastikan Pengintegrasian CCTV Tingkatkan Kamtibmas

Next Post
Polda Sulut Pastikan Pengintegrasian CCTV Tingkatkan Kamtibmas

Polda Sulut Pastikan Pengintegrasian CCTV Tingkatkan Kamtibmas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kemampuan Call Center bagi Polantas Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Terkini! Polri Stop Penggunaan dan Penerbitan Pelat RF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.