Jakarta – Guna menanggapi keresahan warga akan adanya praktik parkir liar, Ditlantas dari Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah setempat dalam menertibkan juru parkir liar tersebut.
Mengomentari isu ini, Kombes Latif Usman yang menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, menyampaikan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, “Isu parkir tidak resmi ini adalah tantangan dalam urusan ketertiban yang perlu dihadapi oleh kita semua secara kolektif.”
Menanggapi lebih jauh, Latif mengimbau agar warga ikut aktif dalam pengawasan terhadap parkir tidak resmi ini.
Menurut Dirlantas, “Polantas, dan tentunya kesatuan kepolisian secara umum, tentu akan mendukung dan turut serta dalam segala inisiatif yang diputuskan oleh pemerintah daerah.”
Baca Juga : Nomor Whatsapp Hotline Center Polda Metro Jaya: 082177606060
Lebih lanjut, Latif menjejakkan bahwa tindakan parkir liar yang mencapai taraf pemerasan sudah masuk wilayah hukum pidana dan warga dihimbau untuk melaporkannya ke aparat pihak berwenang.
Dalam konteks yang sama, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, telah menegaskan bahwa upaya penertiban oleh petugas Dishub dan Satpol PP telah berlangsung di sejumlah minimarket.
Heru juga telah memerintahkan Dinas Perhubungan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam menangani permasalahan ini.
Dia pun meremajakan kesadaran publik bahwa seharusnya tidak ada pungutan biaya parkir yang dibebankan kepada pengunjung minimarket, sejatinya layanan parkir di sana adalah tanpa biaya atau gratis.
Baca Juga : Launching Polisi RW Ditsamapta Polda Metro Jaya
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.