Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap empat terduga teroris di Lampung. Dua di antaranya, S dan F, membantu menyembunyikan tersangka teroris dalam Daftar Orang Dicari (DPO).
Pada Jumat, Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Humas Mabes Polri, dalam keterangan tertulis, mengatakan: “S membantu menyembunyikan beberapa DPO untuk tindak pidana terorisme, sedangkan F memahami berbagai kegiatan dan penyembunyian di Lampung.
DPO.” 5 November 2021. Ramadhan menuturkan, S juga mengikuti berbagai latihan jasmani (Idad) di Lampung dan berbagai pelosok Jawa. Ia kemudian menjadi ketua seksi Islam (JI) wilayah Lampung.
S ditangkap pagi ini di Karang Anyar Klaten di Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Densus menyita telepon genggam (HP) saat ditangkap.
Pada saat yang sama, F ditangkap di dekat rumahnya di Purwosari di wilayah metropolitan utara Lampung Metro Kodya pada pukul 07:40 pada Jumat, 5 November 2021. Selain menyembunyikan DPO-nya, F juga menjabat sebagai bendahara tim kedua JI Iqthisod, Kewell Lampung.
“Dia menghadiri berbagai pertemuan yang diadakan oleh para pemimpin JI di Lampung dan Jawa,” kata Ramadhan.
Satpol PP 88 juga menangkap AA dan NA. AA ditangkap pada pukul 08.00 pada hari Jumat, 5 November 2021 di Desa Purwosari di Metro Utara Kota Metro Lampung. AA berperan sebagai Qo’id Korda III JI Wilayah Lampung. AA berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan teroris, seperti pertemuan dan pelatihan JI yang diadakan di dalam dan di luar Lampung. “Ikut beberapa latihan fisik (Idad) di beberapa tempat di daerah Lampung,” kata Ramadhan.
NA juga membantu mendanai anggota DPO dan JI yang sedang menjalani proses hukum. Kemudian, ia mengikuti berbagai Idads dan konferensi yang diselenggarakan oleh JI di daerah Lampung. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung.