InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Catat! Ini Ancaman Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
April 12, 2021
in E-TLE
0
Catat! Ini Ancaman Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra
28
VIEWS
Jakarta –

Mulai hari ini Polisi mulai menyelenggarakan Operasi Zebra 2020. Operasi Zebra 2020 digelar 26 Oktober 2020 sampai 8 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada empat pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan Operasi Zebra 2020. Keempat pelanggaran itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun empat prioritas penindakan di antaranya pelanggaran stop line, tidak menggunakan helm, lawan arus, dan menerobos busway. Keempat pelanggaran itu sanksinya cukup menguras kantong.

Tilang untuk pelanggaran itu akan mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Jika pengendara melanggar lalu lintas dengan masuk jalur busway, ancaman hukumannya diatur dalam pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009. Pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan masuk jalur busway, terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selanjutnya, pemotor yang berkendara tanpa menggunakan helm SNI, terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, bakal terancam hukuman yang sama.

Kemudian pengendara yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksi melawan arus yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Nah, detikers nggak mau kan menguras dompet untuk membayar denda atau dikurung lantaran melanggar lalu lintas? Jadi, tetap patuhi peraturan lalu lintas ya!

Simak Video “Operasi Zebra Dimulai, Ini 5 Pelanggaran Prioritas yang Ditindak“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

Tags: operasi zebra
Previous Post

Polisi Tilang 338 Pengendara di Hari Pertama Operasi Zebra Sumut

Next Post

Ambulans Viral Bawa Hantaran Nikah di Palembang Ditilang, Pemilik Diperiksa

Next Post
Ambulans Viral Bawa Hantaran Nikah di Palembang Ditilang, Pemilik Diperiksa

Ambulans Viral Bawa Hantaran Nikah di Palembang Ditilang, Pemilik Diperiksa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324