InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Cara Cek Pajak Kendaraan: Tidak Ribet Lagi dengan 3 Metode Mudah

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
October 23, 2023
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
Pajak kendaraan

Pajak kendaraan

85
VIEWS

LayananPolri – Pajak kendaraan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan teknologi yang semakin canggih, sekarang Anda bisa dengan mudah mengecek status pajak kendaraan Anda tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Bagaimana caranya? Simak informasi berikut.

1. Melalui SMS

Metode pertama yang dapat Anda gunakan adalah melalui SMS. Namun, perlu diingat bahwa cara ini hanya berlaku di beberapa provinsi di Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Berikut langkah-langkahnya:

  • Ketik kode provinsi.
  • Lanjutkan dengan nomor plat kendaraan Anda.
  • Kirim SMS tersebut ke 1717.

Contoh, jika Anda memiliki kendaraan dengan plat nomor B 9888 UKG dan berdomisili di Jakarta, maka format SMS yang digunakan adalah METRO(spasi)B9888UKG. Dalam waktu singkat, Anda akan menerima balasan yang berisi data status pembayaran pajak kendaraan Anda.

Baca Juga : Dapatkan SIM C Anda dengan Mudah dan Cepat – Tips Terbaik!

2. Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (sebelumnya bernama e-Samsat) adalah cara modern dan praktis untuk mengecek pajak kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL dan daftarkan diri Anda.
  • Isi formulir dengan data diri dan data kendaraan.
  • Cermati status pajak kendaraan Anda di aplikasi.
  • Jika perlu, Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui aplikasi.

Proses ini sangat mudah dan praktis, seolah Anda sedang memesan pizza dari rumah.

Baca Juga : Tips, Syarat & Cara Mendapatkan SIM A

3. Situs Resmi Samsat

Metode terakhir adalah dengan menggunakan layanan di situs resmi Samsat. Setiap daerah memiliki situs Samsat sendiri. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi Samsat yang sesuai dengan daerah domisili Anda.
  • Isi data yang diperlukan dengan benar.
  • Lihat besaran biaya pajak kendaraan yang harus Anda bayar.

Anda bisa menemukan situs resmi Samsat untuk daerah Anda, seperti DKI Jakarta (www.jakarta.go.id/e-samsat) atau Jawa Barat (bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat/jabar/). Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan berkas kendaraan Anda.

Dengan tiga metode di atas, Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor Samsat. Cukup menggunakan SMS, aplikasi SIGNAL, atau situs resmi Samsat, Anda bisa mengecek status pajak kendaraan Anda tanpa meninggalkan rumah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Baca Juga : Mengatasi Ancaman Keamanan Cyber di Layanan Perbankan Online

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

Tags: Aplikasi SIGNALcara cek pajak kendaraancek pajak kendaraancek pajak onlineinformasi pajak kendaraanmetode cek pajakpajak kendaraan onlinepajak kendaraan tanpa repotpembayaran pajak kendaraanSMS pajak kendaraan
Previous Post

Rekayasa Lalu Lintas saat Pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU

Next Post

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, Bekasi, Tabanan Bali, Kota Bogor, dan Bandung

Next Post
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, Bekasi, Tabanan Bali, Kota Bogor, dan Bandung

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok, Bekasi, Tabanan Bali, Kota Bogor, dan Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324