KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan darurat call center atau hotline 110, yang merupakan layanan cepat kepolisian merespon aduan, informasi, dan laporan dari masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto turun langsung untuk meluncurkan layanan darurat atau ‘hotline’ Polri 110 di Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 20 Mei 2021.
Call center 110 ini terkoneksi seluruh wilayah Indonesia, artinya layanan darurat dengan nomor tunggal berskala nasional. Lewat nomor 110, masyarakat diharapkan bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian, seperti layaknya memesan makanan secara online.
Hotline nomor layanan polisi 110 ini sebenarnya sudah ada sejak 2014 lalu. Namun, dengan luncurkannya kembali hotline 110, masyarakat akan lebih muda menyampaikan aduan maupun laporan secara cepat.
Dan tentunya juga Polri melalui instansi kepolisian terdekat bisa dengan cepat merespons apa yang menjadi aduhan maupun kebutuhan masyarakat tersebut.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, peluncuran layanan darurat Polri dilaksanakan di Mapolda Jawa Barat diikuti beberapa Polda secara virtual.
Layanan kepolisian itu sendiri merupakan program prioritas Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dari Kapolri.
Kapolri pun mengharapkan, melalui Hotline 110 masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan dapat melakukan berbagi informasi.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 20 tahun 2014 tentang Call Center 110, pusat layanan dikelola oleh Divisi Teknologi Informatika Mabes Polri, dimana pengaduan ditampung selama 24 jam dan 7 hari.