Komjen Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabarskrim) Polri, mengatakan sejauh ini pihaknya telah berhasil menemukan 13 kasus dan 57 dugaan pinjaman online ilegal (pinjol) di Indonesia.
Argus mengatakan, dari Tim Reserse Kriminal Polri hingga kepolisian setempat di berbagai daerah, mereka telah bekerja keras untuk memberantas pinjaman ilegal yang melanda masyarakat.
Argus mengatakan dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube pada Jumat (22 Oktober 2021) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: “Kami telah menemukan 13 kasus, di mana 57 tersangka tersebar di seluruh Indonesia.”
Agus mengatakan, hasil dari penanganan kasus pinjol ilegal itu masih dalam proses analisis. Nantinya, hasil analisis akan didistribusikan kepada seluruh wilayah.
Dia memastikan, seluruh pelaku usaha pinjol ilegal akan ditindak oleh Polri sesuai keputusan dari pemerintah.
“Hasil dari analisis itu kita distribuskan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku pinjol ilegal ini bisa kita tindak dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” kata Agus.
Agus juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus-kasus yang berkaitan dengan pinjol ilegal kepada Polri, terlebih masyarakat yang menjadi korban dan diteror. Dia memastikan Polri akan memberikan perlindungan.