JAKARTA – Bareskrim Polri akan mengirim berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam peristiwa ‘KM 50’ ke jaksa. Kini Polri menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan terkait kelengkapan dokumen kasus tersebut.
“Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Selasa (8/6/2021).
Berkas perkara, kata Brigjen Rusdi, dikembalikan pada Senin (7/6). Selanjutnya, Polri akan menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan.
“Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas perkara dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI ke penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
Jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Berkas yang dikembalikan tersebut juga disertai petunjuk jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.
Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y. Mereka disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka yang bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun, penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.