Denpasar – karena banyak ditemukan wisatawan yang menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai aturan seperti memakai plat Rusia atau dimodifikasi sesuai keinginan sendiri.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan pihaknya telah menyebar surat edaran berisi persyaratan menyewakan kendaraan.
Kapolda Bali mengatakan pemilik usaha penyewaan kendaraan seharusnya memiliki kepedulian dengan mengingatkan penyewanya dan menegakkan aturan yang sebenarnya dalam berkendara.
Baca Juga : Inovasi Polri! 5 Aplikasi Pusdokkes untuk Layanan Kesehatan Masyarakat
“Kami juga sudah membuat semacam edaran atau pemberitahuan apa saja persyaratan meminjam kendaraan. Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti pengendara sepeda motor harus pakai helm dan termasuk plat nomor kendaraan,” katanya.
Selain memberi surat edaran mengenai persyaratan menyewakan kendaraan, Jayan Danu juga telah mengutus jajarannya untuk melakukan sidak di jalan raya, terutama dalam memeriksa plat nomor polisi yang tidak sesuai aturan.
Hal ini dilakukan karena banyak ditemukan wisatawan yang menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai aturan seperti memakai plat Rusia atau dimodifikasi sesuai keinginan sendiri.
“(Pelanggaran) plat nomor polisi kadang-kadang kita tangkap, kita sita kendaraannya,” tuturnya.
Baca Juga : Jelang Puasa Ramadhan, Polri Siapkan Operasi Ketupat Idul Fitri 2023
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.