InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang

LayananPolri by LayananPolri
June 8, 2021
in INFORMASI POLRI
0
Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang
10
VIEWS

KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.

Salah satu ketentuan di dalamnya menyebutkan, penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor didasarkan pada kapasitas CC kendaraan.

Selain itu, untuk menerbitkan SIM C dengan CC motor lebih tinggi maka ada jenjang kepemilikan SIM yang harus dipenuhi.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan akhir tahun 2021.

“Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dikuitp dari Kompas.com 31 Mei 2021.

Baca juga: SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Apa? Simak Penjelasannya

Lantas seperti apa penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin tersebut?

Golongan SIM C

Mengutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan adalah sebagai berikut:

  • SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC
  • SIM CI: berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang memakai daya listrik
  • SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat usia

Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  • 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya

 

Previous Post

Polri: Belasan Teroris JAD Jadikan Wilayah Merauke Tempat Pelarian Agar Tak Terendus Densus 88

Next Post

Meningkat Pasca Lebaran, Kapolda Metro Jaya Lepas Tim Pemburu Covid-19

Next Post
Meningkat Pasca Lebaran, Kapolda Metro Jaya Lepas Tim Pemburu Covid-19

Meningkat Pasca Lebaran, Kapolda Metro Jaya Lepas Tim Pemburu Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Cara Lapor Oknum Polisi ke Propam Polri ? Ini Langkahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kemampuan Call Center bagi Polantas Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Terkini! Polri Stop Penggunaan dan Penerbitan Pelat RF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.