InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Ambulans Viral Bawa Hantaran Nikah di Palembang Ditilang, Pemilik Diperiksa

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
April 12, 2021
in E-TLE
0
Ambulans Viral Bawa Hantaran Nikah di Palembang Ditilang, Pemilik Diperiksa
26
VIEWS

Palembang –

Polisi menilang ambulans viral yang membawa hantaran untuk pesta pernikahan di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi mengatakan penggunaan ambulans tersebut tidak sesuai fungsinya.

“Sebenarnya mobil ambulans dipakai untuk ngantar orang sakit atau jenazah. Tapi ini dipakai untuk hantar-hantaran orang nikah, kan tidak sesuai peruntukan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin, Rabu (20/10/2020).

Polisi mengatakan ambulans tersebut menyalakan sirene dan lampu rotator merah. Padahal, kata Yakin, ambulans seharusnya hanya digunakan untuk keperluan darurat, bukan hantaran untuk pesta nikah.

“Ini pakai sirene sama lampu rotator warna merah. Padahal mobil ini kita prioritaskan, (alasan) karena mereka minta pengawalan kepolisian. Tapi polisi tak memberikan izin untuk keramaian. Karena dilarang oleh pemerintah, jadi ini dipakai untuk ngantar,” kata Yakin.

Yakin menyebut ambulans itu mengantar kotak hantaran dari daerah Lemabang, Ilir Timur II, menuju Jalan Asegaf, Seberang Ulu II, Palembang. Selama perjalanan, pengemudi disebut menyalakan sirene dan lampu rotator.

Pemilik ambulans dan orang yang punya hajatan telah dimintai keterangan. Mobil ambulans tersebut ditilang.

“Pemilik dan yang punya hajatan ini kami mintai keterangan dan mobil akan kami tilang. Mobil ini dibawa dari Lemabang ke arah Jalan Asegaf. Selama perjalanan ini juga dihidupkan semua rotator sama sirene mobilnya,” ujar Yakin.

“Ini sebenarnya contoh yang kurang baik. Hendaknya ambulan digunakan sesuai dengan peruntukan, orang sakit ataupun jenazah, jangan untuk hantar-hantaran,” kata Yakin.

Yakin menyebut ambulans tersebut hanya ditilang dan tidak disita. Dia mengatakan ambulans masih dibutuhkan masyarakat.

“Kita kenakan tilang. Mobil tidak ditahan karena ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hanya diperiksa saja,” tegas Yakin.

(ras/haf)

Tags: palembang
Previous Post

Catat! Ini Ancaman Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Zebra

Next Post

Urus Tilang Bisa Pakai Gojek, Lebih Aman dari Kerumunan

Next Post
Urus Tilang Bisa Pakai Gojek, Lebih Aman dari Kerumunan

Urus Tilang Bisa Pakai Gojek, Lebih Aman dari Kerumunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324