Wacana soal peniadaan tilang di tempat terhadap pelanggaran lalu lintas diucapkan Komjen Listyo Sigit Prabowo. Tentunya kebijakan baru ini perlu banyak persiapan agar implementasinya berjalan lancar dan sesuai tujuan.
Salah satu elemen penting dalam berjalannya rencana ini adalah penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang didasarkan pada plat nomor kendaraan. Seringkali terjadi kasus pelanggar tidak menerima surat karena kendaraannya belum balik nama.
“Permasalahan yang harus segera dibereskan kepolisian adalah persoalan kendaraan yang selama ini tidak dituntaskan, yakni: kewajiban untuk harus langsung balik nama segera setelah kendaraan dijual ke orang lain. Tanpa itu, proses e-tilang akan menimbulkan permasalahan sosial baru. Pemilik lama akan merasa diteror oleh e-tilang dari kepolisian, padahal kendaraan tersebut sudah bukan miliknya lagi,” buka pengamat otomotif, Yannes M Pasaribu kepada detikoto, Kamis (22/1/2021).
Selain itu Yannes juga menyoroti sial sistem teknologi dari tilang elektronik. Menurutnya segala yang bersangkutan dengan plat nomor kendaraan harus saling terintegrasi seperti layanan SIM online dan Samsat Online.
“Tentunya, sistem kontrol pada sistem IT-nya sudah di-setting untuk secara autonomous merekognisi pelat nomor kendaraan berikut data warna. Data tersebut langsung disinkronisasikan dengan database pemilik kendaraan dengan nomor polisi tersebut. Syaratnya server E-TLE harus terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat (Bapenda),” paparnya.
Tidak hanya itu, tak lupa pula efisiensi penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik sangat tergantung pada ketersediaan sumber daya. Di sini tentu kamera-kamera pengawas harus dialokasikan agar dapat memantau pergerakan kendaraan.
“Sebetulnya, wacana Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang pernah digulirkan tahun 2018 ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian. Syaratnya, dengan melengkapi sistem kamera yang dipasang pada tempat-tempat strategis yang dapat dengan mudah memotret semua kendaraan yang melanggar lalu-lintas,” tutupnya.
Simak Video “Komnas HAM: Komjen Sigit Orang yang Positif, Semoga Polri Lebih Baik“
[Gambas:Video 20detik]
(rip/din)