JAKARTA – Menjelang datangnya Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan kedaluwarsa. Pelayanan perpanjangan SIM akan diliburkan selama perayaan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2024, namun sebagai kompensasi, telah disiapkan sebuah dispensasi khusus.
Kabar ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @satpasmetrojaya, “Pada tanggal 17 Agustus 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.”
Masyarakat yang SIM-nya mati pada tanggal libur nasional tersebut dapat bernafas lega sebab Ditlantas Polda Metro Jaya telah memastikan pelayanan akan dibuka kembali pada Senin, 19 Agustus 2024.
Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 Agustus 2024 tidak perlu resah, karena mereka diberikan kesempatan memanfaatkan dispensasi dengan melakukan perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan.
Baca Juga : Format Baru SIMFormat Baru SIM Indonesia, Belaku di Malaysia Hingga Thailand Indonesia
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian diumumkan oleh Satpas Metro Jaya pada hari Rabu (14/8/2024).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik SIM untuk mengikuti proses perpanjangan termasuk membawa fotokopi KTP, SIM asli, serta menyertakan lampiran bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, perlu diingat bahwa akan ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang masing-masing berkisar antara Rp 35.000 sampai Rp 60.000.
Kebijakan dispensasi yang ditawarkan merupakan bentuk kepedulian Polda Metro Jaya terhadap warganya terutama bagi mereka yang dapat terkena imbas dari tutupnya layanan pada hari libur nasional.
Dengan demikian, pemegang SIM dapat tetap patuh pada aturan tanpa dikenai sanksi karena masa berlakunya habis tepat pada hari libur. Sebagai bagian dari persiapan, masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda perpanjangan dan segera mengurusnya setelah libur nasional berakhir supaya terhindar dari penumpukan antrian dan memastikan kelancaran dalam berlalu lintas.
Baca Juga : Cara Membuat SIM dengan Nomor BPJS