InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polda Metro Jaya Siapkan Dispensasi Khusus Untuk SIM Mati di Hari Kemerdekaan RI Ke-79

Dian Purwanto by Dian Purwanto
August 16, 2024
in SIM ONLINE
0
Polda Metro Jaya Beri Dispensasi SIM Mati di Hari Kemerdekaan RI Ke-79
64
VIEWS

JAKARTA – Menjelang datangnya Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan kedaluwarsa. Pelayanan perpanjangan SIM akan diliburkan selama perayaan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2024, namun sebagai kompensasi, telah disiapkan sebuah dispensasi khusus. 

Kabar ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @satpasmetrojaya, “Pada tanggal 17 Agustus 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.”

Masyarakat yang SIM-nya mati pada tanggal libur nasional tersebut dapat bernafas lega sebab Ditlantas Polda Metro Jaya telah memastikan pelayanan akan dibuka kembali pada Senin, 19 Agustus 2024. 

Para pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 Agustus 2024 tidak perlu resah, karena mereka diberikan kesempatan memanfaatkan dispensasi dengan melakukan perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan. 

Baca Juga : Format Baru SIMFormat Baru SIM Indonesia, Belaku di Malaysia Hingga Thailand Indonesia

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 19 Agustus 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian diumumkan oleh Satpas Metro Jaya pada hari Rabu (14/8/2024).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik SIM untuk mengikuti proses perpanjangan termasuk membawa fotokopi KTP, SIM asli, serta menyertakan lampiran bukti cek kesehatan dan tes psikologi. 

Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, perlu diingat bahwa akan ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang masing-masing berkisar antara Rp 35.000 sampai Rp 60.000.

Kebijakan dispensasi yang ditawarkan merupakan bentuk kepedulian Polda Metro Jaya terhadap warganya terutama bagi mereka yang dapat terkena imbas dari tutupnya layanan pada hari libur nasional. 

Dengan demikian, pemegang SIM dapat tetap patuh pada aturan tanpa dikenai sanksi karena masa berlakunya habis tepat pada hari libur. Sebagai bagian dari persiapan, masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda perpanjangan dan segera mengurusnya setelah libur nasional berakhir supaya terhindar dari penumpukan antrian dan memastikan kelancaran dalam berlalu lintas.

Baca Juga : Cara Membuat SIM dengan Nomor BPJS

 

Previous Post

Format Baru SIMFormat Baru SIM Indonesia, Belaku di Malaysia Hingga Thailand Indonesia,

Next Post

Optimalkan Polisi RW Untuk Cegah Judi Online di Masyarakat

Next Post
Kabagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri Kombes Pol Bharata Indrayana

Optimalkan Polisi RW Untuk Cegah Judi Online di Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.