LayananPolri – Indonesia telah memperkenalkan perubahan signifikan pada format Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini tampil lebih modern dan lengkap, dirancang untuk memudahkan pengguna saat berada di luar negeri. Inovasi ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM-nya, khususnya di wilayah Asia Tenggara.
Meski tidak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuat SIM baru ini lebih informatif. Salah satu penambahan yang paling menonjol adalah gambar kendaraan yang sesuai dengan jenis SIM.
Sebagai contoh, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kapasitas mesin di bawah 250 cc. Fitur ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, format baru SIM juga menampilkan data pemilik dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis pekerjaan, hingga alamat, kini disajikan dengan keterangan dalam bahasa Inggris. Hal ini dimaksudkan agar SIM Indonesia dapat lebih mudah dipahami oleh petugas kepolisian di luar negeri.
Baca Juga : Cara Membuat SIM dengan Nomor BPJS
Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia. Perubahan tersebut juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan petugas dalam mengenali peruntukan jenis SIM berdasarkan gambar kendaraan yang tertera.
Format baru SIM ini sudah mulai diterapkan dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN. Berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, SIM Indonesia kini diakui di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura.
Namun, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura. Di Malaysia, pengendara juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku atau mengajukan permohonan SIM Malaysia.
Dengan pembaruan ini, diharapkan SIM Indonesia menjadi lebih mudah diidentifikasi dan mendapatkan pengakuan yang lebih luas di tingkat internasional, memberikan kenyamanan lebih bagi Warga Negara Indonesia yang berkendara di luar negeri, terutama di wilayah ASEAN.
Baca Juga : 7 Provinsi Uji Coba Pembuatan SIM Wajid Punya BPJS Kesehatan