LayananPolri – Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengusulkan agar syarat kredit kendaraan dari pihak leasing diperketat untuk mencegah tindak pidana.
Hal ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan terkait fidusia jaringan internasional oleh Bareskrim Polri yang menyebabkan kerugian ratusan miliar.
“Kita perlu regulasi yang lebih ketat untuk mendapatkan kendaraan,” ujar Yusri di Slog Polri, dikutip dari humas.polri.go.id Kamis (18/7/2024).
Yusri menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk membahas hal tersebut. Harapannya, regulasi yang lebih ketat dapat mencegah tindak pidana.
Baca Juga : Korlantas Polri Launching SIM C1 Untuk Kendaraan Motor 250-500cc
“Pelaku kejahatan mudah sekali beraksi, hanya dengan membayar sedikit mereka bisa mendapatkan kendaraan, bahkan dengan identitas yang tidak jelas,” tambah Yusri.
Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditangkap atas tindak pidana fidusia jaringan internasional. Mereka adalah NT dan ATH sebagai debitur, WRJ dan HS sebagai penadah, FI dan HM sebagai pencari debitur, serta WS sebagai eksportir.
Modus operandi mereka adalah dengan memesan kendaraan bermotor kepada pencari debitur, kemudian FI dan HM mencari debitur yang bisa memberikan KTP sebagai syarat pengajuan kredit ke leasing.
Setelah data KTP disetujui dan unit motor didapat, kendaraan diserahkan kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan.
Baca Juga : Korlantas Polri Usulkan Penggunaan NIK Sebagai Nomor SIM Tunggal untuk Integrasi Data Nasional
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.