JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk pengurusan izin event di dalam negeri.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pemuda dan Olahraga Ditto Ariotedjo, serta perwakilan industri kreatif dan Forkopimda lainnya.
Kapolri menyatakan bahwa sistem ini diperkenalkan untuk merespons keluhan terkait sulitnya dan lamanya proses pengurusan izin event. Selain itu, sistem ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan berbagai acara di Indonesia.
“Sebelumnya, proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian memakan waktu hingga 14 hari. Kini, penyelenggara acara hanya perlu mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online, mulai dari venue, dinas pariwisata dan ekonomi kreatif, hingga satuan polisi, sehingga perizinan bisa diselesaikan paling lama dalam 14 hari kerja,” jelas Kapolri dalam peluncuran di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, dikutip dari humas.polri.go.id Senin (24/6/2024).
Kapolri menjelaskan bahwa layanan ini akan diterapkan untuk event yang diselenggarakan di lokasi seperti GBK, JCC, ICE BSD, TMII, Ancol, Expo Kemayoran, dan Community Park PIK 2.
Baca Juga : Polri Sosialisasikan Aplikasi AK23 untuk Registrasi Sidik Jari Digital di Sekolah
Selain itu, proses penilaian sedang dilakukan untuk memperluas penerapan layanan ini di kota-kota lain seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya, dan sejumlah wilayah lainnya.
“Saat ini kami masih melakukan integrasi dengan imigrasi, Bea Cukai, dan Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga nantinya proses visa dan izin tenaga kerja asing juga dapat terintegrasi langsung di OSS,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa dengan adanya sistem ini, proses perizinan akan lebih transparan, terukur, dan terintegrasi, yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dalam negeri melalui berbagai event dari pelaku industri kreatif.
Kapolri juga menyampaikan bahwa sistem ini akan membuat pengurusan perizinan lebih efisien bagi pelaku industri kreatif, karena mereka tidak perlu lagi berkeliling ke berbagai instansi untuk mengurus izin.
“Kami berharap peluncuran ini dapat memberikan solusi yang efektif, dan kami mengharapkan masukan dari para pelaku industri agar apa yang kita lakukan hari ini bisa terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan,” tutup Jenderal Sigit.
Baca Juga : Inovasi Operasi Patuh Semeru: Aplikasi ETSP Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum Lalu Lintas
Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari . Untuk kerjasama lainya bisa kontak email. atau sosial media yang tercantum.