InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

7 Provinsi Uji Coba Pembuatan SIM Wajid Punya BPJS Kesehatan

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
June 4, 2024
in SIM ONLINE
0
sosialisasi SIM dengan BPJS
37
VIEWS

LayananPolri – Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib bagi pemohon untuk memiliki kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Protokol baru ini akan menjalani proses percobaan mulai 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 di beberapa tujuh provinsi di Indonesia.

Kepala Seksi Pembinaan di Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan di tujuh provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, serta Nusa Tenggara Timur.

“Ini merupakan langkah uji coba yang akan diterapkan di tujuh wilayah Polisi Daerah, dimulai dari Polda Aceh hingga Polda Nusa Tenggara Timur,” tutur AKBP Faisal dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang meminta adanya keterlibatan aktif warga negara dalam program BPJS Kesehatan.

Baca Juga : Korlantas Polri Launching SIM C1 Untuk Kendaraan Motor 250-500cc

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan warga, malahan akan memfasilitasi warga dalam mendapatkan layanan publik dengan lebih mudah.

Menurut Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tes implementasi aturan ini tidak akan menyulitkan warga atau menimbulkan kerumitan.

“Perlu ditekankan di sini, adanya dorongan kearah kepesertaan aktif dalam layanan publik tidak akan memperlambat pelayanan. Sebaliknya, ini akan semakin mempercepat dan mempermudah warga, serta memastikan peserta benar-benar tercatat sebagai anggota aktif. Hal ini senada dengan prinsip gotong royong yang terkandung dalam program JKN,” ungkap Nunung mengakhiri pernyataannya.

Baca Juga :  Korlantas Polri Usulkan Penggunaan NIK Sebagai Nomor SIM Tunggal untuk Integrasi Data Nasional

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

Tags: Aturan Baru SIM 2024Pembuatan SIM Integrasi BPJSSIM BPJS KesehatanUji Coba SIM BPJS
Previous Post

Korlantas Polri Launching SIM C1 Untuk Kendaraan Motor 250-500cc

Next Post

#SelamatkanPlanetKita dengan Kegiatan Peduli Lingkungan

Next Post
#SelamatkanPlanetKita dengan Kegiatan Peduli Lingkungan

#SelamatkanPlanetKita dengan Kegiatan Peduli Lingkungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324