LayananPolri – Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib bagi pemohon untuk memiliki kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Protokol baru ini akan menjalani proses percobaan mulai 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 di beberapa tujuh provinsi di Indonesia.
Kepala Seksi Pembinaan di Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan di tujuh provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, serta Nusa Tenggara Timur.
“Ini merupakan langkah uji coba yang akan diterapkan di tujuh wilayah Polisi Daerah, dimulai dari Polda Aceh hingga Polda Nusa Tenggara Timur,” tutur AKBP Faisal dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang meminta adanya keterlibatan aktif warga negara dalam program BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Korlantas Polri Launching SIM C1 Untuk Kendaraan Motor 250-500cc
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan warga, malahan akan memfasilitasi warga dalam mendapatkan layanan publik dengan lebih mudah.
Menurut Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tes implementasi aturan ini tidak akan menyulitkan warga atau menimbulkan kerumitan.
“Perlu ditekankan di sini, adanya dorongan kearah kepesertaan aktif dalam layanan publik tidak akan memperlambat pelayanan. Sebaliknya, ini akan semakin mempercepat dan mempermudah warga, serta memastikan peserta benar-benar tercatat sebagai anggota aktif. Hal ini senada dengan prinsip gotong royong yang terkandung dalam program JKN,” ungkap Nunung mengakhiri pernyataannya.
Baca Juga : Korlantas Polri Usulkan Penggunaan NIK Sebagai Nomor SIM Tunggal untuk Integrasi Data Nasional
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

