Jakarta – Hingga 17 Maret 2024, Korlantas Polri akan melanjutkan agenda Operasi Keselamatan 2024 dengan komitmen kuat. Berdasarkan laporan terkini yang dirilis Jumat 8 Maret 2024, pihak berwenang telah mengambil tindakan pada total 30.468 kasus pelanggaran yang berhubungan dengan aturan lalu lintas.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam keterangan yang bersumber dari laman resmi Humas Polri, menguraikan bahwa beberapa pelanggaran menonjol selama operasi ini, terutama di kalangan pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi standar helm SNI dengan 1.574 kasus, serta pengguna mobil yang tak mengaitkan sabuk pengaman, mencatatkan angka 2.968 pelanggar.
Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo membeberkan bahwa dari jumlah total pelanggaran yang telah ditanggapi, Korlantas memperoleh data dari dua jenis penindakan. Sejumlah 6.617 pelanggar berhasil terjaring melalui sistem tilang elektronik, sementara sisanya, yaitu 23.851 kasus, berasal dari penindakan non elektronik.
Di tengah berlangsungnya kegiatan operasi keselamatan tersebut, terdapat ajakan kuat dari Trunoyudo agar masyarakat senantiasa bertindak tertib dan menjaga keamanan ketika berada di jalan raya. Penegakan aturan dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Baca Juga : Operasi Keselamatan Polri 2024: Penertiban 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku 4-17 Maret
Dengan tegas, ia menginformasikan bahwa penegakan disiplin bagi pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, dilaksanakan demi menghasilkan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan terkendali.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Operasi Keselamatan 2024 adalah bentuk tanggung jawab kolektif yang melampaui sekadar kepentingan Polri semata. Ia mengemukakan harapan bahwa kegiatan ini akan memicu kesadaran dan refleksi diri masyarakat akan pentingnya keselamatan selama berada di jalan.
“Ini merupakan wujud komitmen bersama demi mewujudkan dan menginternalisasi nilai pentingnya keselamatan lalu lintas,” tutupnya dari keterangan tersebut.
Operasi Keselamatan 2024 dilakukan Polri dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman untuk semua pengguna jalan.
Baca Juga : Gebyar Keselamatan 2023: Kakorlantas Polri Mendorong Budaya Keselamatan Berlalu Lintas