LayananPolri – Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif untuk tahun ini. Program pemutihan pajak ini akan berlaku selama satu tahun, mulai dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Akun Instagram resmi, @bpkaaceh, mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau melalui aplikasi Signal, seperti yang dilansir oleh Tempo pada Minggu, 7 Januari 2024.
https://www.instagram.com/p/C0_SHW-pNpe/?hl=id
Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, yang telah disahkan pada 30 November 2023.
Pemutihan pajak ini mencakup pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, masyarakat diharuskan menyiapkan beberapa berkas persyaratan.
Dokumen yang wajib disiapkan oleh wajib pajak termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dengan nama yang sesuai dengan yang tercantum di STNK.
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.