LayananPolri – Jakarta – 10 Juli 2023 – Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan raya, pihak kepolisian meluncurkan Operasi Patuh 2023 pada hari Senin (10/7).
Operasi ini merupakan langkah proaktif dari kepolisian khususnya Korlatas Polri untuk menangani pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya.
Operasi Patuh 2023 memiliki tujuan utama untuk menciptakan kesadaran dan disiplin dalam berkendara serta mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran peraturan.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini melibatkan ribuan petugas polisi yang ditempatkan di berbagai titik strategis di seluruh kota anda.
Selama operasi ini, petugas polisi memberlakukan tindakan tilang terhadap pelanggaran seperti melanggar batas kecepatan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
Operasi Patuh 2023 juga melibatkan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mengubah perilaku pengendara dan menciptakan budaya keselamatan lalu lintas yang kuat di masyarakat.
Operasi Patuh 2023 merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran dan kepatuhan lalu lintas yang lebih baik di masyarakat. Dengan kerjasama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat, diharapkan kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan meminimalkan jumlah kecelakaan yang tragis.
Kita semua memiliki peran dalam menciptakan budaya keselamatan di jalan raya kita, dan Operasi Patuh merupakan langkah yang tepat menuju tujuan tersebut.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gelar Operasi Patuh Imbau Tertib Berlalu Lintas
Polda Metro Jaya Laksanakan Operasi Patuh 2023
Polda Metro Jaya dikutip melalui akun Instagram @tmcpoldametro bahwa terdapat 14 sasaran yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Jaya 2023 di Jakarta. Sasaran tersebut mencakup pelanggaran seperti melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melampaui batas kecepatan, dan berkendara tanpa memiliki SIM.
Selain itu, sasaran operasi juga termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, tidak memiliki STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Untuk kendaraan roda dua, sasaran operasi meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, sasaran operasi termasuk pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan kendaraan yang menggunakan pelat RFS/RFP.
Baca Juga : Operasi Patuh Jaya 2022 untuk melindungi dan ciptakan keamanan Berlalu lintas
Hasil Operasi Sebelumnya
Pada Operasi Patuh Jaya 2022 sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menindak 38.738 kendaraan di 35 titik lokasi selama 14 hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.906 unit kendaraan mendapatkan sanksi teguran, sementara 3.832 kendaraan lainnya ditindak secara tilang melalui sistem e-TLE.
Adapun jenis pelanggaran yang mendapatkan tindakan tilang meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara sebanyak 157 kasus, melampaui batas kecepatan sebanyak 146 kasus, serta tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 2.851 kendaraan. Selain itu, sebanyak 678 kendaraan juga ditilang karena melanggar aturan ganjil genap.
Baca Juga : Catat! Ini Ancaman Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.