LayananPolri – Sat Lantas Polresta Serang Kota terus memberikan kemudahan setiap layanan kepada masyarakat, dengan memberikan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling.
Layanan SIM Keliling atau SIMLing hadir diberbagai lokasi pusat keramaian yang sudah ditentukan di wilayah Kota Serang, agar masyarakat mudah memperpanjang SIM nya.
Layanan SIMLing berpindah secara bergilir sesuai jadwal yang sudah ditentukan sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 12.00 wib setiap harinya.
“Kami terus berupaya melayani masyarakat dengan mempermudah dan mendekatkan diri ke masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Sabtu (10/06).
Baca Juga : Cara Daftar dan Download Konten Melalui MediaHUB Polri
Berikut jadwal SIM Keliling kota Serang 2023:
- Senin : Halaman Pos Lantas Ciruas
- Selesa : RM Padang gumarang Kragilan
- Rabu : Pasar Petir
- Kamis : Taman Kramatwatu
- Jumat : Samping SAMSAT Kasemen
Syarat perpanjang SIM yang harus dibawa:
- KTP asli dan fotocopu
- Bukti Cek Kesehatan
- SIM asli
Untuk baiaya perpanjangan sesuai PP No 60 Thn 2023 tentang penerimaan bukan pajak dengan besaran SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.00.
Baca Juga : Pada Hari Lahir Pancasila, Layanana Perpanjang SIM di Jakarta Libur, Tapi Ada Solusinya
Dapatkan informasi terupdate berita Polri setiap hari . Untuk kerjasama lainya bisa kontak email. atau sosial media yang tercantum.