LayananPolri.com – Semarang – Kamu mempunyai motor yang belum lunas pajak? kalau iya, kamu bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bagi yang belum tahu, pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak.
Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi.
Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak nggak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, kan?
Nah, kabar gembiranya, PemProv Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng bakal menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022 ini.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022.
Baca Juga : Perubahan 22 Nama Jalan, Kakorlantas: Ubah STNK Gratis
Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak.
Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang nggak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan. Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” ujar Peni, Rabu (31/8).
Jadi, jika kamu belum melakukan pembayaran pajak selama beberapa tahun, ini adalah waktu yang tepat untuk melunasinya, Millens. Apa yang terjadi jika kamu tetap mengabaikan ini?
Berdasarkaan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan.
Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.
Nah, nggak pengin kendaraan bermotormu jadi bodong, kan? Yuk manfaatkan program ini!
Baca Juga : Korlantas Akan Hapus Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.