InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Hasil sidang kode etik soal pemberhentian Ferdy Sambo

Dian Purwanto by Dian Purwanto
August 26, 2022
in INFORMASI POLRI
0
Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik (25/8) | Foto : polri.go.id

42
VIEWS

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentiakan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sidang berlangsung sejak Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Pol Ahmad Dofiri.

“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri dikutip dari tvradio.polri.go.id, Jumat (26/8).

Ferdy Sambo resmi diberhentikan oleh Polri menyusul putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigjen Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang etik pada kamis (25/8) dari pukul 09.25 hingga sekitar pukul 1.55 dini hari.

Baca Juga : Polri Tegaskan Siap Dikritik dan Jaga Ruang Demokrasi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

“Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo),” kata Nurul kepada wartawan.

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB

Baca Juga : Gerai Lomba Orasi Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Harap Bisa Berikan Edukasi

Sesuai dengan Janji Kapolri

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menyelesaikan proses persidangan etik bagi mereka yang terlibat pembunuhan Brigadir J dalam waktu 30 hari ke depan.

Listyo mengatakan hal itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang diduga melakukan pelanggaran etika dalam kasus tersebut.

“Kami tentu berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses sidang kode etik ini dalam waktu 30 hari ke depan,” katanya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan asisten keluarga Kuwat Maruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 di bawah Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Empat tersangka telah ditahan sementara Putri masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Jaga Demo 11 April

Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email Layananpolriofc@gmail.com. atau sosial media Layanan Polri lainya.

Tags: Ferdy sambo
Previous Post

Polda Bali Kerahkan 11 Satgas Guna Amakan KTT G20

Next Post

Aksi Heroik Anggota Polri Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Barito

Next Post
Aksi Heroik Anggota Polri Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Aksi Heroik Anggota Polri Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Barito

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324