InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Sinergitas Polri Tangani Narkotika di Tanah Air Indonesia

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
June 30, 2022
in INFORMASI POLRI
0
Sinergitas Polri Tangani Narkotika di Tanah Air Indonesia
555
VIEWS

LayananPolri.com –  Polri memiliki peran sebagai pihak yang melayani dan melindungi masyarakat (to serve and to protect). Hal itu dilakukan agar dapat menjaga Kamtibmas sehingga masyarakat tetap merasa aman di negeri sendiri.

“Karena bagaimanapun juga, masyarakat adalah konsumen dari Polri. Adanya Polri merupakan kebutuhan masyarakat, maka dari itu, sudah seharusnya jika orientasi layanan Polri adalah masyarakat,” jelas Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melalui Buku “Setapak Perubahan: Catatan Pencapaian Satu Tahun Polri yang Presisi”.

Sinergitas Polri Tangani Kasus Narkotika

Menurutnya, terbentuknya kolaborasi yang saling bersinergi dengan baik antara Polri dengan berbagai pihak terkait dapat menguatkan tekad dan mengoptimalkan upaya Polri untuk menjadi perangkat negara yang dapat dipercaya.

“Contoh kemitraan yang baik misalnya kolaborasi dalam pembinaan, pencegahan, penanganan dan pengamanan Narkotika yang kewenangannya ada di Polri dan secara khusus juga ada di Badan Narkotika Nasional (BNN).”

BNN memiliki wewenang untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan dalam pelaksanaan tugasnya tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidian dan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.

Demikian halnya, polisi memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 1 ayat (1) “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil; tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan”.

Serta pasal 81 UU Narkotika ditegaskan “Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan Undang-Undang ini.”

Baca Juga:  SuperApps Presisi, Aplikasi Layanan Terintegrasi Polisi

Berbagai ketentuan UU ini telah mengarahkan untuk dilakukannya kerjasama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika. Bekerjasama dengan lembaga penegak hukum negara lainnya seperti DEA, Polri juga menggulung sindikat sabu-sabu internasional dengan barang bukti mencapai 2,5 ton dari jaringan barang haram kristal putih Timur Tengah-Indonesia. Polisi menangkap 17 WNI dan satu WN Nigeria di Aceh Besar dan Jakarta Barat.

Polri juga mencetak pengungkapan jaringan Timur Tengah-Indonesia dengan barang bukti seberat 1,129 ton. Tujuh tersangka diamankan dengan rincian lima WNI dan dua orang berkebangsaan Nigeria. Mereka diamankan di Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.

Kolaborasi dengan TNI

Ada juga kolaborasi pengamanan wilayah kelautan yang semasa Polri menjadi bagian dari militer, kewenangan pengamanan wilayah ini ada pada TNI Angkatan Laut. Berdasarkan hukum yang berlaku mengenai pengamanan laut sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia secara jelas dirumuskan bahwa aparat penegak hukum di bidang penyidikan di ZEEI adalah perwira TNI-AL yang ditunjuk oleh Pangab.

Dalam penanganan kejahatan lintas daerah dan lintas negara yang terus berkembang daerah perbatasan laut atau wilayah kelautan menjadi salah satu tempat terjadinya berbagai kejahatan, seperti penyelundupan narkoba, human trafficking, dan lain- lain.

“Karena itu peran Polri akan menjadi semakin strategis dan memerlukan kerja sama dengan semua pihak terkait untuk melakukan pengamanan wilayah laut, termasuk dengan TNI-AL,” seperti yang tertulis dalam buku tersebut.

Baca Juga:  Korlantas Polri kerahkan Tim TAA untuk selidik kecelakaan bus Mojokerto

Editor: Hegi

Tags: BNNnarkotikaPolriSinergi
Previous Post

Perubahan 22 Nama Jalan, Kakorlantas: Ubah STNK Gratis

Next Post

Puncak HUT Bhayangkara ke-76, Polri Berdayakan UMKM

Next Post
Puncak HUT Bhayangkara ke-76, Polri Peduli UMKM

Puncak HUT Bhayangkara ke-76, Polri Berdayakan UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324