Sulsel – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menginstruksikan kepada semua jajarannya agar menindak tegas adanya Info bohong atau hoax yang menahan upaya penanganan Covid-19.
Selain itu, Jenderal Bintang Tiga itu termasuk menghendaki seluruh jajarannya melakukan pengawalan dan penanganan penyerapan belanja modal jadi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jikalau yang tentang mengganggu upaya pemerintah didalam penanganan Covid, ini tindak tegas. Jangan sampai penduduk ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” ujar Kabareskrim Polri dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7).