InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polri Siapkan Sanksi Bagi Anggota yang ke Tempat Hiburan Malam-Minum Miras

LayananPolri by LayananPolri
April 12, 2021
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
17
VIEWS

JAKARTA – Propam Polri menyampaikan telah mengeluarkan aturan larangan kepada anggota korps Bhayangkara untuk berkunjung ke tempat hiburan malam apalagi sambil mabuk-mabukan. Polri menegaskan sanksi akan diberikan bagi anggota yang melanggar aturan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan-minum miras dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.

“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam),” ujar Brigjen Rusdi Hartono, Senin (1/3/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI. Brigjen Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.

“Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” tuturnya.

Sementara itu, Brigjen Rusdi menyebut pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” katanya.

“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” sambungnya.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Perwira Tinggi Polri Jalani Vaksin COVID-19 Tahap 1 Hari Ini

Next Post

Polda NTT Terapkan Layanan Samsat Delivery Service

Next Post
Polda NTT Terapkan Layanan Samsat Delivery Service

Polda NTT Terapkan Layanan Samsat Delivery Service

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324