Raffi Ahmad sempat menjadi perbincangan di lini masa karena menghadiri pesta ulang tahun pengusaha tanpa memakai masker hingga tidak menjaga jarak. Tidah hanya itu, Raffi Ahmad juga banyak mendapat sorotan lantaran hadir di pesta setelah baru saja divaksin COVID-19 di Istana Negara.
Seperti diketahui bersama, Raffi Ahmad termasuk salah satu perwakilan anak muda yang mendapat keistimewaan menjalani vaksin pertama pada Rabu (13/1/2021) lalu. Banyak pihak menyayangkan Raffi Ahmad yang langsung keluyuran setelah divaksin.
Selain kritikan, publik juga mendesak kepolisian untuk memproses Raffi Ahmad karena diduga melanggar protokol kesehatan. Selama sepekan kepolisian melakukan penyelidikan.
Namun kemudian polisi memutuskan menyetop penyelidikan. Dari hasil gelar perkara, polisi menyatakan bahwa tidak ada unsur terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan beberapa selebriti lainnnya hingga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Gelar perkara itu dilakukan pada Rabu (19/1) di Polda Metro Jaya. Gelar perkara melibatkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya dalam penyelidikan tersebut. Namun dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya pelanggaran UU Karatina Kesehatan hingga Perda yang dilanggar terkait pesta ultah pengusaha itu.
“Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara tidak terpenuhi. Termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes,” ujar Yusri.
Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan untuk menyetop penyelidikan.
“Sehingga dari hasil gelar perkara karena tidak ditemukan persangkaan pasal, tidak ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” pungkas Yusri.
Simak video ‘Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pesta Raffi Ahmad’:
Simak penjelasan polisi di halaman selanjutnya