InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
January 22, 2021
in INFORMASI POLRI
0
18
VIEWS
Jakarta –

Raffi Ahmad sempat menjadi perbincangan di lini masa karena menghadiri pesta ulang tahun pengusaha tanpa memakai masker hingga tidak menjaga jarak. Tidah hanya itu, Raffi Ahmad juga banyak mendapat sorotan lantaran hadir di pesta setelah baru saja divaksin COVID-19 di Istana Negara.

Seperti diketahui bersama, Raffi Ahmad termasuk salah satu perwakilan anak muda yang mendapat keistimewaan menjalani vaksin pertama pada Rabu (13/1/2021) lalu. Banyak pihak menyayangkan Raffi Ahmad yang langsung keluyuran setelah divaksin.

Selain kritikan, publik juga mendesak kepolisian untuk memproses Raffi Ahmad karena diduga melanggar protokol kesehatan. Selama sepekan kepolisian melakukan penyelidikan.

Namun kemudian polisi memutuskan menyetop penyelidikan. Dari hasil gelar perkara, polisi menyatakan bahwa tidak ada unsur terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad dan beberapa selebriti lainnnya hingga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Gelar perkara itu dilakukan pada Rabu (19/1) di Polda Metro Jaya. Gelar perkara melibatkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya dalam penyelidikan tersebut. Namun dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan adanya pelanggaran UU Karatina Kesehatan hingga Perda yang dilanggar terkait pesta ultah pengusaha itu.

“Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara tidak terpenuhi. Termasuk peraturan daerah, aturan Kemenkes,” ujar Yusri.

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan untuk menyetop penyelidikan.

“Sehingga dari hasil gelar perkara karena tidak ditemukan persangkaan pasal, tidak ditemukan dua alat bukti sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” pungkas Yusri.

Simak video ‘Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pesta Raffi Ahmad’:

[Gambas:Video 20detik]

Simak penjelasan polisi di halaman selanjutnya

Tags: Berita
Previous Post

polda metro jaya

Next Post

kampung tangguh

Next Post
kampung tangguh

kampung tangguh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324