Pemutihan pajak ini berupa pemberian diskon atau penghapusan denda PKB yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak hanya dengan melunasi pokok PKB tanpa dikenai denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak ini merupakan wewenang pemerintah daerah dan jenis keringanan yang diterapkan bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Baca Juga : Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui E-Samsat
Berikut daerah-daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024:
1. Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak meliputi pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Syaratnya adalah STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK.
2. Bengkulu
Provinsi Bengkulu melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024.
Program ini digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB II.
3. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak:
- Pembebasan BBNKB II: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024
Baca Juga : Kakorlantas Akan Integrasikan Data Samsat Pusat dan Daerah
4. Jawa Barat
Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024, seperti yang diinfokan di situs resmi Bapenda Jawa Barat.
Keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang. Syarat dan ketentuannya meliputi:
- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan untuk kendaraan di wilayah hukum Polda Jabar dengan syarat E-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli, serta pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran dengan syarat reservasi di aplikasi Sapawarga, KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli, serta membawa kendaraan untuk dicek fisik.
5. DKI Jakarta
Melalui Bapenda, DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak dari 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Kepri
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024.
Program ini meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan, dan bebas BBNKB II.
Baca Juga : Optimalkan Samsat Nasional, Dorong Integrasi Data Kendaraan