InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

419 akun medsos ditegur Virtual Police, paling banyak di Twitter

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
May 9, 2021
in INFORMASI POLRI
0
419 akun medsos ditegur Virtual Police, paling banyak di Twitter
14
VIEWS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat telah memberikan peringatan atau teguran Virtual Police (VP) kepada 419 akun media sosial (medsos) yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.

Teguran tersebut disampaikan dimulai sejak 23 Februari sampai 3 Mei 2021.

Dari 419 teguran, 274 diantaranya dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang diajukan memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Virtual Police Polri Dinilai Berhasil Menciptakan Ruang Siber yang Damai dan Sehat

“Sebanyak 274 konten lolos verifikasi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Slamet menjelaskan terdapat 98 konten yang dinyatakan tidak lolos verifikasi atau konten yang diajukan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, 47 konten masih dalam proses verifikasi.

Baca juga: Mudik Dilarang, Kementerian Kominfo Siapkan Infrastruktur Untuk Lebaran Virtual

Menurutnya, virtual police adalah gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wujud dari arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas dasar itu, penegakan hukum nantinya lebih mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif. Peringatan virtual police juga meminta beberapa pendapat para ahli-ahli yang disiapkan.

Adapun, media sosial yang paling banyak diberikan teguran virtual police adalah akun Twitter dengan total 215. Lalu, Facebook 180, Instagram 14, dan YouTube 9.

Kemudian, ada 47 konten dihapus, 120 diajukan untuk diblokir, dan 4 lagi masih menunggu.

“Berdasarkan 106 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 49 akun yang mematuhi imbauan, 46 akun yang tidak mematuhi imbauan, 11 akun belum merespon peringatan,” katanya.

Previous Post

Mabes Polri pantau pos penyekatan di Suramadu

Next Post

Hasil Survei: Masyarakat soroti soal praktik pungli di Korps Bhayangkara, begini tanggapan Polri

Next Post
Hasil Survei: Masyarakat soroti soal praktik pungli di Korps Bhayangkara, begini tanggapan Polri

Hasil Survei: Masyarakat soroti soal praktik pungli di Korps Bhayangkara, begini tanggapan Polri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Feed Twitter layananpolri

Berita Terpopuler

  • SKCK online Depok

    Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Online Depok Tahun 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Kerahkan 31 Personel Jadi Petugas Haji 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rintangan Memperpanjang SIM Cara Online Lewat Aplikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Aplikasi Digital Korlantas Polri Mudahkan Perpanjang SIM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Polri Jalur SIPSS 2023, Resmi dibuka! Cek Syarat Kalian Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.