Layanan Polri – Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan Pengaturan ganjil genap di jakarta yang diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta pada hari ini, Jumat 6 Januari 2023.
Pada jalur-jalur tersebut hanya boleh dilintasi kendaraan pelat dengan nomor akhir genap ditanggal genap dan pelat ganjil di tanggal ganjil.
Penerapan ganjil genap dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan di Jakarta.
Aturan ganjil genap tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca Juga : Pelat Nomor Warna Hijau Dimana Saja Ya?
Ganjil genap diberlakukan pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat di Ibu Kota. Namun, pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu, pemberlakuan ganjil genap ditiadakan.
Ganjil genap diberlakukan beberapa sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Sanksi tilang akan dikenakan diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta tanpa terkecuali terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga : ETLE Mobile di terapkan di Polres Gunungkidul, tilang puluhan pengendara
25 lokasi ganjil-genap dari Ditlantas Polda Metro Jaya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari
Untuk para pengendara kendaraan bermotor diharapkan untuk selalu menaati rambu-rambu lalu lintas dan selalu disiplin dalam berkendara agar selamat sampai tujuan.
Baca Juga : Polri Luncurkan Buku Soal Ujian SIM Untuk Belajar Masyarakat
Dapatkan informasi terupdate berita Layanan Polri setiap hari dari Layananpolri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Layanan Polri lainya.