TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri mencatat telah menindak 29.272 pelanggar menggunakan tilang elektronik atau e-TLE sepanjang 100 hari kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat.
Diketahui, tilang elektronik menjadi salah satu kebijakan 100 hari kinerja Kapolri.
Sejauh ini, Polri telah memasang ratusan CCTV baru untuk menindak pelanggar lalu lintas di Polda jajaran.
“Program e-TLE yang mulai diberlakukan sejak tanggal 27 januari sampai 8 Mei di 9 polda terdapat 29.272 pelanggaran,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Argo merinici jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar dimulai dari pelanggaran rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengamanan, menggunakan hp, melebihi kecepatan, tidak menggunakan helm, melawan arah, hingga kendaraan tidak lengkap.
Argo mengklaim bahwa adanya e-TLE semakin menekan pelanggaran lalu lintas di masyarakat. Pasalnya, masyarakat semakin terawasi ada atau tidak adanya petugas di jalan raya.
“Berdasarkan data yang ada, dengan adanya e-TLE ini, semakin cenderung tertib berlalu lintas pada titik yang terpasang e-TLE,” ungkap dia.
Ke depan, kata Argo, pihaknya akan menambah lebih banyak CCTV di jajaran Polda di seluruh Indonesia. Hal ini juga untuk mengurangi adanya sentuhan langsung kepada masyarakat.
“Tentunya ini menjadi dasar yang nanti beberapa Polda akan menambah daripada e-TLE tersebut. Tentunya nanti ada beberapa yang kita tambah sehingga nanti akan memperluas berkaitan dengan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh anggota Polri, mengurangi bersentuhan dengan masyarakat,” tukasnya.