Jakarta – Berita baik menggema bagi warga Jakarta, khususnya bagi para pemilik kendaraan. Kini, Pemerintah DKI Jakarta telah resmi memberlakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemindahan kepemilikan kedua. Kebijakan yang ditunggu-tunggu ini mulai berlaku terhitung sejak Rabu, 23 Oktober 2024.
Kepastian hukum ini diperoleh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41/2024 mengenai Insentif Pajak Daerah yang memperjelas besaran BBNKB II adalah 0 persen. Inisiatif ini adalah bagian dari upaya pengurangan beban pajak kendaraan bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama.
“Berdasarkan Pergub 41/2024, BBNKB untuk perpindahan kepemilikan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen. Aturan ini akan berlaku sampai berakhirnya Perda No. 1/2024, yakni 5 Januari 2025,” jelas Herlina Ayu dari Humas Bapenda DKI Jakarta pada 31 Oktober 2024.
Kemudahan yang dihadirkan tidak hanya sebatas penghapusan pajak, pasalnya pemerintah juga menghapus penalti administratif termasuk bunga dan denda atas BBNKB. Tindakan ini berlaku langsung tanpa perlu adanya pengajuan dari wajib pajak. Penyesuaian terkait hal ini dilakukan otomatis melalui sistem perpajakan daerah.
Namun, ada poin penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, terutama bagi mereka yang telah menyelesaikan pembayaran BBNKB II sebelum kebijakan ini diterapkan. “Sesuai dengan Pasal 5 Pergub No. 41/2024, pembayaran tersebut tidak bisa diklaim kembali, baik seluruhnya maupun sebagian,” ucap Herlina Ayu.
Kebijakan penghapusan BBNKB ini secara khusus berlaku untuk proses balik nama kendaraan saat perpindahan kepemilikan kedua atau lebih. Di sisi lain, untuk kendaraan baru yang melalui peralihan kepemilikan pertama, peraturan sebelumnya tetap berlaku dimana BBNKB akan dihitung sebesar 12,5 persen, sesuai dengan ketentuan yang terlampir dalam Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.
Dengan adanya kebijakan perpajakan daerah yang baru ini, warga Jakarta pemilik kendaraan diharapkan dapat merasakan insentif dan kemudahan dalam proses peralihan nama kendaraan, sekaligus mendukung pengurangan beban pajak yang menjadi salah satu agenda pemerintah daerah.