InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Virtual Police Kirim Peringatan ke 336 Akun Hingga 11 Mei, Terbanyak Facebook

LayananPolri by LayananPolri
May 17, 2021
in INOVASI TERBARU
0
Virtual Police Kirim Peringatan ke 336 Akun Hingga 11 Mei, Terbanyak Facebook
12
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polri telah mengirimkan peringatan kepada 336 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police (polisi virtual) dilakukan terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

 

 

 

“Periode 23 Februari hingga 11 Mei 2021 ada 476 aduan yang masuk. Namun hanya 336 konten yang dinyatakan diduga mengandung ujaran kebencian,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 14 Mei 2021.

 

 

 

Sementara 100 konten tidak memenuhi verifikasi sehingga tak ditindaklanjuti, dan 40 konten sisanya masih dalam proses verifikasi.

 

 

 

Adapun, media sosial yang paling banyak diberikan teguran adalah Facebook dengan total 228 akun. Lalu, Twitter dengan 224 akun, Instagram dengan 14 akun, YouTube dengan sembilan akun, WhatsApp dengan satu akun. Kemudian, ada 70 konten dihapus, 179 diajukan untuk diblokir, dan 67 lagi masih menunggu.

 

 

 

“Berdasarkan 190 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 70 akun yang mematuhi imbauan, 53 akun yang tidak mematuhi imbauan, 67 akun belum merespons peringatan,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

 

 

 

 

Sebelumnya Polri sudah menjelaskan cara kerja polisi virtual. Pada tahap awal ketika ada unggahan konten yang dinilai mengandung SARA, maka anggota yang menjadi petugas polisi virtual langsung melaporkan ke atasan. Lalu unggahan atau cuitan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli UU ITE untuk dimintakan pendapat.

 

 

 

Nantinya, jika unggahan atau cuitan memiliki potensi memiliki tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.

Tags: Utama
Previous Post

Putus Penyebaran Covid-19, Polda Jatim Periksa Sebanyak 215.997 Pengendara

Next Post

Polri Catat Kasus Kecelakaan Masih Tinggi, 11 Orang Meninggal Dunia

Next Post
Polri Catat Kasus Kecelakaan Masih Tinggi, 11 Orang Meninggal Dunia

Polri Catat Kasus Kecelakaan Masih Tinggi, 11 Orang Meninggal Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324