Tribratanews.polri.go.id – Banjarmasin. Seiring pesatnya kemajuan teknologi saat ini, Polri di era Police 4.0 juga terus beradaptasi dan mengadopsi teknologi termasuk di sektor pelayanan bagi masyarakat.
Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meluncurkan Aplikasi Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) di Mabes Polri, Jakarta. Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) yang merupakan satu dari tiga puluh empat Polda di Indonesia turut menyosialisasikan layanan pengaduan masyarakat yang terintegrasi tersebut.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, mengatakan, masyarakat kini semakin mudah untuk mendapatkan pelayanan terkait pengaduan. Tak lagi harus datang ke kantor polisi, namun hanya melalui sentuhan jari di layar smartphone masyarakat bisa menyampaikan pengaduan atau laporan polisi di mana saja berada.
Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Dumas Presisi yang sudah tersedia di Google Play Store.
Bukan hanya laporan Polisi, melalui aplikasi ini masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan terkait kinerja Polri dan anggotanya.
“Aplikasi DUMAS Presisi menjadi bagian transparansi Polri dan handling complaint masyarakat luas. Memudahkan masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang terkait dengan kinerja Polri dan anggota Polri,” jelas Kabid Humas, Kabid Humas Polda Kalsel, Minggu (21/3).
Meski dapat diakses dengan mudah melalui daring secara digital, namun setiap laporan Polisi tentu tetap merupakan dokumen resmi dan harus dapat dipertanggungjawabkan termasuk oleh pelapor. Karena itu Polri tentu akan melakukan klarifikasi terhadap setiap laporan yang diterima. Artinya, laporan-laporan yang tidak sesuai prosedur apalagi laporan bohong tentu tidak akan diproses.
“Ada berbagai macam pentahapan. Terutama untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab, tetap kita harus ada klarifikasi. Contoh seperti identitas. Kalau identitas tidak terpenuhi, tidak bisa masuk tahap kedua. Semuanya harus bisa terklarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel.
Jika laporan diterima dan ditindaklanjuti, maka masyarakat sebagai pelapor juga dapat melacak bagaimana perkembangan tindaklanjut atas laporannya juga melalui Aplikasi Dumas Presisi.
Dengan demikian, prinsip Presisi yaitu Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan tak hanya menjadi nama pada aplikasi tersebut namun benar-benar diterapkan dalam pelayanan Polri.
(fa/bq/hy)