Tribratanews.polri.go.id-Sergai. Lima pelaku KA alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AD alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19) yang berdomisili di Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus Tim Scorpion Polres Sergai, Senin(15/2/2021) sekira pukul 14.00.
Kalima pelaku ditangkap di waktu yang sama, yang terlibat dalam kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja berinisial Bunga (14) yang masih duduk di Kelas III SMP di kabupaten di sana.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (8/1/2021) sekira pukul 03.00 tepatnya di areal perkebunan Kecamatan Pengajagan, Sergai.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (1), (2) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.
“Kelimanya melakukan secara bersama sama lebih dari 1 orang ditambah sepertiga dari ancaman pidana ancamanan 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Waka Polres Sergai Kompol Sofyan SH didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubag Humas AKP Sopian, KBO Reskrim Iptu Adi Santika, dalam press release di Mako Polres Sergai, Sabtu (27/2/2021).
Kapolres Sergai menjelaskan terungkapnya para pelaku pada Minggu (17/1) sekira pukul 00.00. Di mana ibu kandung CA (15) yang merupakan sepupu korban berinisial Bunga yang berdomisili Deli Serdang bercerita kepada SI (28) ibu CA, bahwa NF telah disetubuhi oleh 5 laki-laki secara bergiliran yang diketahui pelaku bernama EK alias Edo.
Saat itu ibu CA memanggil korban NF alias Bunga tentang mempertanyakan kejadian tersebut. Di lokasi korban bercerita kepada orangtua CA bahwa awal mulanya pada Kamis (7/1) CA bersama NF alias Bunga berkenalan bersama kelima pelaku di tempat hiburan keyboard pesta perkawinan di Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Selanjutnya, kelima pelaku mengajak korban bunga dan CA menonton balap liar di kecamatan tak jauh dari lokasi pesta.
Selanjutnya pada Jumat (8/2) korban Bunga bersama CA meminta kepada pelaku untuk diantarkan kerumah neneknya CA yang berada daerah Perbaungan.
Pada malam hari, kelima pelaku membawa korban Bunga bersama CA di areal perkebunan kelapa sawit. Di lokasi itu para pelaku menyuruh korban Bunga dan rekannya CA untuk membuka baju dan celana hingga telanjang, namun yang hanya telanjang korban Bunga, sedangkan CA tidak mau.
Sehingga para pelaku melakukan persetubuhan secara bergilir terhadap bunga yang dimulai dari pelaku KA alias Krisna, MF alias Frank, AK alias Kurik, EK alias Edo dan terakhir MRA alias Roma. “Setelah melakukan persetubuhan pelaku mengantarkan Bunga dan CA,” ungkap Kapolres.
Atas peristiwa tersebut, Tim Scorpion Polres Sergai mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor Honda CB dengan nopol BK 2928 CAY, Honda CB BK4287XAW) dan Honda Vario putih BK 6781 NAP yang dikendarai para pelaku di lokasi kejadian.
“Selain kendaraan sepeda motor milik pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 potong sweater berwarna hijau yang digunakan sebagai alas, 1 potong baju kaos warna merah dan 1 potong celana jeas warna biru,” pungkas Kapolres Sergai.