Tangerang –
Sebuah konvoi rombongan pengendara motor gede (moge) dicegat polisi di Jalan BSD Raya Utama, Pagedangan, Tangerang. Rombongan moge tersebut disetop karena ada kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor.
Kanit Lantas Polsek Pagedangan Ipda Rahmat Gunawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/9) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu polisi sedang melakukan pengamanan kegiatan olahraga masyarakat di sekitar lokasi.
Pada saat bersamaan, tiba-tiba konvoi moge melintas. Petugas kemudian melihat beberapa moge tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang kendaraan.
“Saya awalnya nyari (pelanggaran) yang jelas-jelas yang nggak ada pelat nomor depan-belakangnya. Baru kita lakukan pengecekan, ya,” kata Gunawan ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).
Gunawan menyebutkan banyak rombongan tersebut yang berusaha menghindari petugas. Namun pihaknya kemudian berhasil mengamankan dua kendaraan.
Kedua pengendara moge itu juga tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat berkendara.
“Kita lakukan pengecekan dan ternyata pas dia juga nggak bawa surat-surat. Yang kita amankan itu hanya yang tidak membawa STNK dan tidak ada pelat nomor. Makanya kita tilang,” ujar Gunawan.
Dihubungi secara terpisah, Kasat Lantas Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando mengatakan moge yang ditilang itu tidak ada kaitannya dengan konvoi moge yang menerobos lampu merah di Tangsel. Pihak kepolisian saat itu mengamankan moge tersebut karena pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK.
“Nggak ada kaitannya. Saat itu yang bersangkutan tidak membawa STNK saat berkendara. Dia mengaku ketukar STNK-nya. Kemudian dia membawa STNK dari rumahnya, sehingga barang buktinya kita ganti. Motornya dikembalikan dan STNK-nya kita sita sebagai barang bukti di persidangan. Tilang tetap, karena pada saat berkendara kan dia tidak bisa menunjukkan STNK,” tutur Bayu.
Bayu menambahkan penindakan itu menunjukkan bahwa polisi tidak pandang bulu dalam menindak pelanggar lalu lintas.
Lihat video ‘Viral Konvoi Moge di Tangsel Terobos Lampu Merah dan Dikawal’:
(mea/mea)