InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Supermarket Dibatasi Buka Sampai Pukul 20.00 Akibat Pelaksanaan PPKM Level 4

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
July 22, 2021
in Beranda
0
Supermarket Dibatasi Buka Sampai Pukul 20.00 Akibat Pelaksanaan PPKM Level 4
14
VIEWS

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa selama PPKM Level 4 supermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan jam operasionalnya dibatasi cuma hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Kapasitas pengunjung sebesar 50 prosen berasal dari kuantitas kapasitas normal. Sementara untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka sepanjang 24 jam.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat lazim warung makan, tempat tinggal makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada terhadap lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal tidak menerima makan di tempat.

Adapun daerah tersebut cuma terima sistem pengantaran (delivery) atau dibawa pulang (take away).

Sementara, kesibukan terhadap pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup kala terkecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan bersama dengan mencermati ketetapan yang udah diatur.

Instruksi ini tidak beralih berasal dari aturan sebelumnya yang berlaku dalam PPKM Darurat. Bedanya kini pemerintah tidak kembali memanfaatkan istilah PPKM Darurat.

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang terhitung Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan tak tersedia lagi makna “darurat” terhadap PPKM Level 4 yang berlaku sejak 21-25 Juli.

“Kita memanfaatkan istilah ‘level’ saja,” ujar Luhut, Minggu (20/7/2021).

 

Previous Post

Polres Barsel Kembali Gelarkan Vaksinasi Presisi TNI-Polri

Next Post

Polres Wonosobo Ajak Masyarakat Untuk Selalu Disiplin Menggunakan Masker

Next Post
Polres Wonosobo Ajak Masyarakat Untuk Selalu Disiplin Menggunakan Masker

Polres Wonosobo Ajak Masyarakat Untuk Selalu Disiplin Menggunakan Masker

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.