Jakarta – Satgas Anti Mafia Tanah menyelidiki 69 kasus terkait kasus pertanahan Indonesia. Sebanyak 61 orang ditetapkan sebagai tersangka. Data ini merupakan data terbaru dari awal tahun hingga 31 Agustus 2021.
Kasus yang paling banyak diselidiki adalah di Jawa Timur. “Dari 69 kasus yang menjadi satgas TO, terbanyak di Jatim 7 kasus, disusul Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 4 kasus,” kata Direktur Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol. Jenderal Bol. Andi Rian Djajadi, Jumat (21/09/21).
Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan, dari 69 kasus tersebut, 5 kasus sedang diselidiki, 37 kasus sedang diselidiki, 18 kasus dipindahkan ke tahap pertama, 8 kasus dipindahkan ke tahap kedua, dan 1 kasus pemulihan keadilan.
Brigadir jenderal polisi. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Selanjutnya, 11 di antaranya ditahan.
“Jumlah tersangka 61 orang, ditahan 11 orang, belum dilakukan penahanan 38 orang, dililmpahkan ke JPU 10 orang dan DPO 2 orang,” tutup Jenderal Bintang Satu.
Sumber :Tribratanews.polri.go.id