Jakarta – Respon sigap Polri dalam pencapaian yang fenomenal berhasil menyita perhatian publik ketika berita penyelamatan seorang anak yang dijual oleh ayahnya di Kota Tangerang terkuak ke permukaan. Operasi penyelamat yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang ini merupakan penerjemahan nyata dari mulia komitmen Polri untuk melindungi hak-hak kaum rentan, khususnya anak-anak, dari tindak kejahatan transnasional seperti perdagangan orang.
Sebuah kasus perdagangan bayi yang mengejutkan inii awalnya dilemparkan ke arena publik setelah Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai Karopenmas Divisi Humas Polri mengumumkan hal tersebut di Mabes Polri pada hari Selasa, 8 Oktober 2024. “Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” katanya memaparkan kinerja Polri dalam perlindungan anak.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan betapa seriusnya upaya Polri dalam melawan segala bentuk eksploitasi terhadap anak. “Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif,” ujarnya menjelaskan peranan kesatuan tersebut dalam menanggapi kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban kejahatan.
Kasus yang memicu operasi penyelamat bayi ini terungkap di bawah pengawasan Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho. Dengan aksi cepat tanggap Polri, kasus penjualan ilegal seorang bayi yang baru berumur 11 bulan oleh RA (36) berhasil terurai. Kombes Zain dalam penjelasannya menyatakan, “Bayi tersebut dijual ayah kandungnya, RA (36) tanpa sepengetahuan istri, RD, yang bekerja di Kalimantan.”
Harga bayi tersebut ditetapkan sebesar Rp15 juta dengan pembelinya adalah pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) yang baru pindah ke Tangerang dari Nusa Tenggara Timur. Menurut Kombes Zain, RA memilih untuk menjual bayinya setelah melihat unggahan MON di Facebook yang mencari anak untuk diadopsi. “Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook,” imbuhnya.
Keberhasilan Penyidik Polri dalam mengungkap kasus ini dipertegas dengan penangkapan semua pihak yang terlibat. “Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa (1/10/2024),” kata Kombes Zain mengenai kinerja penyelidikan Polres Metro Tangerang.
Kasih ibu kepada anaknya yang terpisah akibat perbuatan si ayah tersebut akhirnya terobati dengan bantuan kepolisian. “Tanpa bantuan dari bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu hidup saya sekarang akan gimana,” ungkap RD, ibu korban, saat dipertemukan kembali dengan anaknya. RD juga menambahkan, “Prosesnya begitu cepat, saya lapornya tanggal 30 (September) dan malam harinya sudah ditemukan dalam keadaan sehat,” menggambarkan prosedur Polri hadapi laporan masyarakat itu sangat efisien dan responsif.
Sigapnya Polres Metro Tangerang dan koordinasi yang erat antara Polres dengan Polda Metro Jaya mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Keberhasilan kinerja Polri mendapatkan pengakuan dan apresiasi dari masyarakat luas, seiring dengan optimisme bahwa langkah-langkah strategis akan terus dikembangkan untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.