Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. sebanyak ratusan orang sudah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barekrim Polri terkait tindak pidana hasus Indosurya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Barekrim Polri Brigjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa proses penyidikan kasus Indosurya masih berjalan sampai dengan sekarang.
“Kami tentunya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (27/05/21).
Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan pihaknya berkoordinasi untuk mendapatkan masukan terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik. Selain itu, ia mengatakan koordinasi diperlukan untuk melengkapi alat bukti.
“Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya,” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu tersebut mengatakan penyidik berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Selain masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli, penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya pada saat kasus ini mulai ditangani Bareskrim.
“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, polisi telah menetapkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Indosurya, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu, Bareskrim juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.
“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan PKPU,” jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.
Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 hingga 12% per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.