InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Propam Polri Pecat Bripka CS yang Tembak Anggota TNI AD – 2 Warga Sipil

LayananPolri by LayananPolri
February 26, 2021
in INFORMASI POLRI
0
Propam Polri Pecat Bripka CS yang Tembak Anggota TNI AD – 2 Warga Sipil
15
VIEWS

JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan bahwa Bripka CS yang menembak satu anggota TNI AD dan dua warga sipil di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari.

Atas ulahnya itu, kini Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres itu langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Tersangka Bripka CS anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya,” kata Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/2/2021).

Irjen Ferdy menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, maka Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca : Kapolri Tegaskan Oknum Polisi Terlibat Penjualan Senpi ke KKB Akan Diproses Pidana – Kode Etik

“Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002,” tegas Ferdy.

Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik tes psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri.

“Propam Polri juga akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,” tambah Ferdy.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, salah satu korban meninggal adalah prajurit TNI AD berinisial S. Korban meninggal lainnya adalah FSS dan M, yang merupakan pegawai kafe. Sementara korban luka adalah H.

“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan dari tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD,” kata Fadil.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Kapolda Kepri Bantu Petugas Padamkan Kebakaran Hutan di Tanjungcakang

Next Post

Kapolri Terbitkan Telegram Aturan Penggunaan Senpi Bagi Anggota

Next Post
Kapolri Terbitkan Telegram Aturan Penggunaan Senpi Bagi Anggota

Kapolri Terbitkan Telegram Aturan Penggunaan Senpi Bagi Anggota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324