InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Pria Korban Kekerasan Seksual Bisa Melapor Ke Polisi

Dian Purwanto by Dian Purwanto
May 19, 2022
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
Pria Korban Kekerasan Seksual Bisa Melapor Ke Polisi

Gambar Ilustrasi

42
VIEWS

LayananPolri – Jakarta – Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengimbau agar laki-laki tak malu untuk melaporkan jika mengalami kekerasan seksual ke pihaknya.

Adapun ini disampaikan dalam webinar bertajuk Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, melalui akun YouTube Bhayangkari.

Kabareskrim Polri menjelaskan, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.

Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengatakan hal ini, lantaran pada sebuah seminar bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, mendapatkan pertanyaan jika seorang laki-laki mendapatkan kekerasan seksual, namun malu untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Kapolri Launching Aplikasi Dumas Presisi, Wujudkan Transparansi

Mantan Kabaharkam Polri mengimbau untuk tak malu untuk melaporkan. Karena sesungguhnya, dengan membuat laporan memperlihatkan bahwa siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual.

“Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan, yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan,” terang Jenderal Bintang Tiga.

Lulusan Akabri tahun 1989 memahami bahwa korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun Kabareskrim Polri kembali menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.

Diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan IT, Kapolri Ingin Cegah Praktik Korupsi

Tags: BareskrimKekerasan SeksualPengaduan MasyarakatPolisiPolri
Previous Post

Inovasi Polri Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Uang Palsu

Next Post

Korlantas Polri : 2027 Seluruh Kendaraan Pakai Pelat Nomer Putih

Next Post
Korlantas Polri 2027 Seluruh Kendaraan Pakai Pelat Nomer Putih

Korlantas Polri : 2027 Seluruh Kendaraan Pakai Pelat Nomer Putih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324