Jakarta –
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menghormati putusan hakim yang menolak praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait status tersangka di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Hengki memastikan Polri akan menindaklanjuti perkara Habib Rizieq.
“Putusan dari hakim tunggal bahwa permohonan dari pemohon terhadap proses perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Umum permohonan pemohon ditolak seluruhnya. Dan artinya, apa yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku,” kata Kombes Hengki usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/1/2021).
Menurut Hengki, dengan adanya putusan ini, penyidik akan merampungkan berkas perkara Habib Rizieq. Setelah itu, penyidik akan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
“Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan, diteliti dan dilaksanakan tentunya nanti di sidang terkait masalah materi pokok perkara,” kata Hengki.
Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka sesuai dengan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kata Argo, Polri tidak asal dan merekayasa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dengan putusan hakim, maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa,” ujar Argo.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka Habib Rizieq tetap sah.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata hakim.
“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” tegas hakim Sahyuti.
Habib Rizieq dalam petitum gugatan praperasilannya meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(zap/gbr)