InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

PPKM, Polri Pantau Penyekatan Lalu Lintas di Jakarta

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
August 5, 2021
in INOVASI TERBARU
0
PPKM, Polri Pantau Penyekatan Lalu Lintas di Jakarta

Suasana pos penyekatan mobilitas warga dikawasan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021). Pemerintah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Presiden Jokowi menyatakan PPKM level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR. Lebih lanjut, Jokowi menerangkan untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

13
VIEWS

JAKARTA — Aparat kepolisian melakukan penyekatan selanjutnya linta di sejumlah lokasi DKI Jakarta di dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Berdasarkan Twitter TMC Polda Metro Jaya yang terpantau, di Jakarta, Selasa (3/8) malam, petugas kepolisian laksanakan penyekatan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Satlantas dari Polres Jakarta Timur melaksanakan penyekatan di Pos PPKM Panasonic, Jalan Raya Bogor untuk mencegah penyebaran COVID-19. Tak cuma itu, Satlantas Polres Jaksel juga lakukan penyekatan di Pos PPKM Tapal Kuda Lenteng Agung, Jaksel.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), daerah-daerah yang lakukan PPKM level 4 terdiri dari:

DKI Jakarta

Seluruh kabupaten/kota di DKI masuk beberapa syarat level 4, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

21.55 Satlantas Jaktim melakukan Penyekatan arus lantas lintas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Pos PPKM Panasonic Jl. D.I. Panjaitan Jaktim. pic.twitter.com/KG2jHFngTl

— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 3, 2021

Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Tasikmalaya

Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

Level 4: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah

Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, dan Kabupaten Banjarnegara.

Level 4: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Level 4: Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.

Bali

Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberitakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021. “Dengan memperhitungkan lebih dari satu indikator masalah terhadap minggu ini, pemerintah memastikan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di lebih dari satu kabupaten kota spesifik dengan penyesuaian pengaturan kesibukan dan mobilitas penduduk sesuai bersama dengan situasi masing-masing daerah,” kata Presiden Jokowi didalam pengakuan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8).

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, sesudah itu diberlakukan PPKM level 1-4 terhadap 26 Juli – 2 Agustus 2021. “PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 tempo hari telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi persoalan harian, tingkat masalah aktif, tingkat kesembuhan dan kadar BOR (bed occupancy ratio),” kata presiden.

Presiden Jokowi pun mengemukakan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya pada pelaksanaan pelaksanaan PPKM.

Tags: covid-19LEVEL 1-4PolriPPKM
Previous Post

Kapolri Listiyo Sigit Prabowo Awasi Pelaksanaan Vaksinasi di IPB Dramaga

Next Post

Pantau PT Epson, Kapolri: Kekuatan Agar Buruh Kawal Vaksinasi

Next Post

Pantau PT Epson, Kapolri: Kekuatan Agar Buruh Kawal Vaksinasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.