JAKARTA – Aturan durasi makan di warung selama 20 menit selagi PPKM menuai pro kontra di masyarakat. Salah satu yang dipertanyakan adalah soal siapa dan tehnis pengawasan terhadap masyarakat yang makan di warung.
Polri beri tambahan respon mengenai pengawasan pada masyarakat. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengawasan itu akan dikerjakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
“Satgas Covid-19 terhadap daerah masing-masing dapat jalankan tugas itu,” kata Rusdi waktu dikonfirmasi, Selasa (27/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan polisi bakal mendukung dengan lakukan Operasi Yustisi sejak sebelum diberlakukannya ketetapan tersebut.
“Emang sepanjang ini kami enggak ngawasin? Masa polisi mengawasi orang makan. Kita masih terus melakukan operasi yustisi, kesibukan patroli woro-woro kepada masyarakat,” ujar Yusri.
“Kalau anda bilang ngawasin, kalau warungnya tersedia 1.000, terus polisi TNI seribu-seribunya nungguin orang makan, satu dua menit, lima menit apa enggak cukup. Polisi abis seluruh lama-lama, kami lakukan,” sambungnya.
Dia berharap, kepada para penjaja dan customer dapat taat dengan ketentuan yang udah dibuat oleh pemerintah. Karena, bersama adanya kesadaran berasal dari penduduk merupakan keliru satu upaya didalam memutus rantai penyebaran Covid.
“Cuma kita imbau, peraturan kan telah diinikan. Teknis seperti apa, kita menginginkan teman-teman yang sebetulnya dibolehkan itu sanggup taat juga, mampu memberi salam dia miliki konsumen, pelanggannya mengingatkan, kan gitu,” ungkapnya.
“Jadi sama-sama kami sinergitas antara masyarakat, aparat, pemerintah daerah. Ini upaya terkecuali sudah sinergi bersama-sama berkolaborasi memutus mata rantai bersama dengan niatan kita sama-sama seluruhnya insya Allah akan selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah menerapkan pembatasan waktu makan pengunjung maksimal 20 menit di warung atau daerah makan sejenis terhadap tempat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didalam Inmendagri meminta adanya pengawasan dari Satpol PP dan pertolongan TNI-Polri.
“Memastikan bahwa peraturan ini bisa tegak. Mulai berasal dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif sudah pasti bersama cara-cara yang santun dan tidak memakai kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” tandas Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Oleh sebab itu, selagi makan Tito menghendaki tidak membuat aksi atau aktivitas yang menyebabkan terjadinya droplet hingga berbicara kala makan. Aturan tersebut kata Tito pun telah diterapkan di lebih dari satu negara.
“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di lebih dari satu negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan lantas 20 menit cukup, sesudah itu beri tambahan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” bebernya.
Kemudian untuk para pelaku bisnis untuk dapat tahu perihal tersebut. Dia mengatakan alasan mengapa beri tambahan kala sempit untuk makan di daerah supaya tidak berjalan kerumunan di dalam daerah makan atau tempat tinggal makan.
“Kenapa waktunya pendek untuk beri tambahan pas yang lain sehingga tidak berlangsung pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, lantas sambil berbincang-bincang itu rawan penularan,” ujar dia.