LayananPolri – Polri melalui Korlantas polri memberikan peringatan keras kepada pemilik bus wisata yang menjalankan bus tidak layak jalan.
irektur Pembinaan dan Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Pol Raden Slamet Santoso, mengumumkan bahwa operasional bus yang teridentifikasi tidak mematuhi aturan keselamatan akan dihentikan, dan para pemilik bus tersebut harus mengganti unitnya dengan yang sudah memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
“Pada dasarnya, tindakan pemisahan (sweeping) yang kami lakukan hari ini merupakan reaksi atas pelanggaran, yang seringkali merupakan awal mula terjadinya kecelakaan. Untuk itu, Korlantas Polri solid mendukung langkah-langkah ini dan akan memberikan peringatan kepada pemilik PO bus agar segera mengganti dengan kendaraan yang memiliki kriteria lengkap dan sah. Bila tidak, kami akan menghentikan operasional kendaraan tersebut,” ungkap Brigjen Pol Slamet pasca-operasi pengecekan bus wisata di wilayah Ragunan, Jakarta Selatan, pada dikutip dari humas.polri.go.id, Minggu, 9/06/2024.
Beliau juga menginformasikan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan secara teratur melakukan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan ini akan ditujukan kepada berbagai lokasi, khususnya yang menjadi tujuan wisata.
Baca Juga : Indonesia Indicator Puji Polri atas Kontribusi dalam Suksesnya World Water Forum ke-10 di Bali
“Kami akan menjalankan inspeksi ini bersama-sama dengan Direktur Jenderal (Kemenhub) secara berkala tiap minggu. Kami akan menargetkan tidak hanya di lokasi-lokasi wisata tetapi juga di tempat-tempat lain yang relevan,” jelas Brigjen Pol Slamet.
Harapan dari tindakan korektif ini adalah untuk mengurangi resiko kecelakaan terkait dengan bus wisata yang tidak memenuhi syarat kelayakan. Brigjen Polic Slamet juga menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih dan menyewa bus wisata.
“Kami berharap ini dapat menghindarkan dari kecelakaan yang dapat terjadi. Saya mengajak masyarakat luas, termasuk operator dan penumpang, agar selalu memastikan dan menanyakan mengenai kelengkapan administratif serta kondisi operasional dari kendaraan yang akan digunakan, guna menghindari terjadinya kecelakaan,” tutur beliau.
Kepolisian Republik Indonesia bermaksud untuk terus mempromosikan keamanan dan keselamatan dalam perjalanan wisata dengan menegakkan standar keselamatan yang telah ditentukan untuk para operator bus pariwisata.
Baca Juga : Kakorlantas Polri Usut Penyebab Kecelakaan Bus Subang, Tanpa Jejak Rem
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler setiap hari dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.