InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polri Kedepankan Mediasi di Kasus Laporan Novel Baswedan Soal UU ITE

LayananPolri by LayananPolri
April 12, 2021
in PENGADUAN MASYARAKAT
0
Polri Kedepankan Mediasi di Kasus Laporan Novel Baswedan Soal UU ITE
23
VIEWS

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus UU ITE. Untuk itu, mediasi mulai dilakukan kepada setiap kasus UU ITE yang masuk, termasuk dilaporkannya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

“Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR (surat telegram rahasia) itu pun muncul artinya semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga STR yang telah keluar itu. Untuk kasus yang ada, maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).

“Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan,” sambungnya.

Brigjen Rusdi menjelaskan, jika kasus tersebut menyangkut hal personal seperti penghinaan atau pencemaran nama baik, polisi akan menerapkan mediasi. Dalam kasus Novel, dia dilaporkan oleh pelapor karena dianggap melakukan provokasi terkait kematian Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri.

“Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” kata Rusdi.

Brigjen Rusdi pun menegaskan kalau kasus Novel juga akan diperlakukan sama, yakni mengedepankan upaya mediasi.

“Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” tandasnya.

Tags: DIVHUMAS
Previous Post

Polri Tangkap Buronan Interpol Andrew Ayer Bersama Pacarnya

Next Post

Polri : Penyidikan 4 IRT yang Lempar Batu ke Gudang Rokok di NTT Sesuai SOP

Next Post
Polri : Penyidikan 4 IRT yang Lempar Batu ke Gudang Rokok di NTT Sesuai SOP

Polri : Penyidikan 4 IRT yang Lempar Batu ke Gudang Rokok di NTT Sesuai SOP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324