InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI
No Result
View All Result
InfoPolriTerkini
No Result
View All Result

Polri Gelar Operasi Zebra 2023 Serentak 4-17 September

Redaksi Layanan Polri by Redaksi Layanan Polri
September 4, 2023
in INFORMASI POLRI
0
Operasi Zebra 2023

Operasi Zebra 2023

45
VIEWS

LayananPolri – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh negeri mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas dengan aman dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Operasi Zebra bukanlah tindakan sembarangan. Ini adalah respons atas statistik kecelakaan lalu lintas yang menunjukkan bahwa banyak pelanggaran lalu lintas sering terjadi di jalan-jalan Indonesia.

Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, dikutip dari Korlantas Polri telah menetapkan tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023.

Baca Juga : Polri Amakan Pemilu 2024 dengan Operasi Mantap Brata 2023-2024

Berikut 7 Pelanggaran yang di tindak dalam Operasi Zebra 2023:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU LLAJ mengatur pelanggaran ini, dengan sanksi denda hingga Rp 500.000. Melawan arus adalah tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan serius.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ menyatakan bahwa mengemudi dalam kondisi mabuk adalah pelanggaran serius. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 750.000. Operasi Zebra bertujuan untuk menekan insiden yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak dalam keadaan sadar sepenuhnya.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ mengatur tentang penggunaan ponsel saat mengemudi. Sanksi denda bisa mencapai Rp 750.000. Ini adalah upaya untuk mengurangi gangguan saat berkendara, yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga : 14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya: Pentingnya Kepatuhan dalam Berlalu Lintas

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Penggunaan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang penting. Pasal 291 mengatur sanksi denda maksimal Rp 250.000 bagi pelanggar ini. Helm yang baik adalah perlindungan yang efektif dalam mengurangi risiko cedera kepala dalam kecelakaan.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289 UU LLAJ mengatur tentang penggunaan sabuk pengaman. Sanksi denda maksimalnya adalah Rp 250.000. Sabuk pengaman adalah cara sederhana untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 285 Ayat 5 mengatur sanksi denda hingga Rp 500.000 untuk pelanggar yang melebihi batas kecepatan. Kecepatan yang tidak terkendali dapat mengakibatkan kecelakaan yang mengerikan.

Baca Juga : Inovasi Operasi Patuh Semeru 2023: Aplikasi ETSP Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum Lalu Lintas

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281 UU LLAJ mengatur sanksi denda hingga Rp 1 juta bagi pengemudi di bawah umur atau yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini adalah langkah untuk menjaga agar pengemudi yang belum siap tidak turun ke jalan.

Peran Masyarakat dalam Operasi Zebra

Korlantas Polri mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjalankan Operasi Zebra. Masyarakat diminta untuk melengkapi surat-surat berkendara mereka dan mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, dan dengan bekerja sama, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan.

Baca Juga : Polres Kutai Barat Meluncurkan Arena Uji Praktek SIM C Terbaru

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler Polisiku setiap hari. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

Tags: Kampanye Keselamatan Lalu Lintaskeselamatan berkendaraKorlantas PolriOperasi Zebra 2023Statistik Kecelakaan Lalu Lintas
Previous Post

Antara Kebutuhan Dan Ketersediaan Konten Polri Bagi Jurnalis Media Radio

Next Post

Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN di Jakarta

Next Post
Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN

Rekayasa Lalu Lintas Selama KTT ASEAN di Jakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Layananpolri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • E-TLE
  • SIM Online
  • SKCK
  • PENGADUAN MASYARAKAT
  • INOVASI TERBARU
  • INFORMASI POLRI

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.


Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'wp_print_speculation_rules' not found or invalid function name in /www/wwwroot/layananpolri.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324