Jakarta – Perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan negara, terutama peran perempuan dalam keluarga. Ironisnya, saat ini kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin meningkat di masa pandemi.
Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan mengatakan Data jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan di Komnas Perempuan sejak 2020 hingga Juni 2021 sebanyak 2.592 laporan.
Data sudah termasuk catatan yang diterima oleh Kementerian Pendidikan tentang kasus kekerasan seksual terkait di sekolah.
Sebagian besar kekerasan seksual terjadi dalam ranah personal, 60% dari data yang dilaporkan konsisten dengan berbagai penelitian tentang bagaimana Covid memiliki dampak baru pada ketegangan dalam keluarga.
Demikian pula, kasus kekerasan seksual di ranah digital juga tampak meningkat. Hal ini diduga kuat karena meningkatnya interaksi online selama pandemi.
Baca Juga : Kapolri IAWP ke-58 : Polri Terbuka Untuk Kaum Adam dan Hawa
Dampak peningkatan data kekerasan karena itu karena intensitas penggunaan Internet selama pandemi, terisolasinya pemahaman tentang kekerasan dunia maya berbasis gender (KBGS) di ranah publik, sehingga perlu meningkatkan kecerdasan digital di antara wanita muda.
Kekerasan seksual memiliki dampak jangka panjang serta mempengaruhi masa depan perempuan, khususnya di kalangan anak anak, pelajar dan mahasiswa.
“Korban kekerasan seksual sebagian besar mengalami trauma, depresi termasuk rasa malu berkepanjangan. Jadi para korban terancam masa depannya,” ujar Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta.
Kekerasan apa pun jenis dan bentuknya serta pada siapapun, harus dihapuskan. Polisi harus bergerak cepat menjadikan polisi sebagai sahabat anak atau polisi menjadi sahabat komunitas bagi korban kekerasan seksual.
Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sudah menunjukkan komitmen kelembagaan Polri dengan menaikan Subdirektorat Perlindungan Perempuan Anak menjadi Direktorat di tingkat Polda dan Mabes Polri. Komitmen Kapolri ini, tentu akan diiringi dengan perubahan struktur dan personel pendukung.
Dalam prakteknya, kolaborasi kepada seluruh elemen masyarakat membuka ruang kerja sama perlindungan yang berpihak pada korban, termasuk penguatan berupa edukasi digital, penanganan korban kekerasan seksual secara cepat dan terukur serta memperkuat patroli cyber, ditujukan pada penekanan jumlah kasus yang memiliki tendensi adanya peningkatan, bahkan di masa pandemi seperti sekarang ini.
Baca Juga : Buku Setapak Perubahan: Kapolri Mau Pelayanan Polri Semudah Pesan Pizza