REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Jajaran Polres Majalengka melakukan penyekatan kendaraan di sejumlah titik menuju lokasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka. Penyekatan dilakukan selama libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, bahkan menerjunkan seluruh personelnya yang dipimpin perwira dan dibantu pihak TNI dan instansi terkait. Penyekatan dilakukan di beberapa obyek wisata, seperti Terasering Panyawean, Jembar Waterpark Kasokandel dan obyek wisata lainnya yang masuk zona oranye di wilayah Kabupaten Majalengka.
Di objek wisata Terasering Panyawean Kecamatan Argapura, penyekatan dipimpin Waka Polres Majalengka, Kompol Sumari, Ahad (16/5). Di lokasi itu, petugas melakukan penyekatan dan mengecek para pengunjung yang datang. Baca Juga
“Kita lakukan tindakan penyekatan pengunjung yang masuk dan penutupan sementara lokasi obyek wisata sebagai upaya tindakan preventif dan persuasif guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata Sumari.
Upaya yang dilakukan oleh petugas itu berhasil mengurangi pengendara yang menuju ke arah obyek wisata Terasering Panyawean. “Bila ada kendaraan yang memaksa masuk obyek wisata di wilayah Kabupaten Majalengka, kami tidak segan untuk memutar balik kendaraan itu, terutama yang berasal dari luar Kabupaten Majalengka maupun pengunjung yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19,” tegas Sumari.
Sumari menilai, lokasi objek wisata bisa riskan terjadi penularan karena terdapat kerumunan. Kondisi itu kemungkinan dapat membuat kasus Covid-19 jadi meningkat.
“Di masa pandemi Covid-19 ini, kami berharap masyarakat tetap di rumah meskipun libur, untuk memutus penyebaran virus Covid-19 terutama di Kabupaten Majalengka,” ujar Sumari.